Hukum & Kriminal

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Kian Membesar

×

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Kian Membesar

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

EKSPOSTIMES.COM- Awan gelap dugaan korupsi kembali menyelimuti Pemerintah Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), dalam rangka penyidikan kasus besar yang menyeret mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Langkah ini menandai babak lanjutan pengusutan skandal pemerasan dan gratifikasi yang mengguncang birokrasi di Bumi Lancang Kuning.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Pernyataan singkat itu langsung memicu sorotan publik, mengingat posisi SFH yang saat ini memegang kendali pemerintahan daerah pasca-penangkapan gubernur definitif.

Budi menegaskan, penggeledahan tersebut tidak berdiri sendiri. Tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Abdul Wahid, mantan orang nomor satu di Provinsi Riau.

“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya. OTT itu sontak menghebohkan publik Riau dan nasional, mengingat Abdul Wahid saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Riau aktif.

Sehari berselang, pada 4 November 2025, KPK kembali mengumumkan perkembangan penting. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, secara mengejutkan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Langkah tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan yang diusut bukan sekadar aksi individu, melainkan melibatkan jejaring kekuasaan di lingkaran elite pemerintahan daerah.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah tersangka pasca-OTT. Namun, lembaga antirasuah itu memilih belum membuka detail identitas dan peran para pihak yang terlibat, dengan alasan kepentingan penyidikan.

Baru pada 5 November 2025, tabir kasus ini dibuka lebih terang. KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka utama, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau kini menimbulkan tanda tanya besar: sejauh mana praktik korupsi ini merembes ke jantung pemerintahan daerah? KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang, peran aktor, dan bukti-bukti kunci. Publik pun menanti, apakah langkah ini akan membuka fakta baru yang lebih mengejutkan dalam pusaran korupsi di Riau. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *