Berita UtamaHukum & Kriminal

Mantan Kadis PMD Jefry Tangkulung Kembali Diperiksa Penyidik Tipidkor Polres Minahasa Imbas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp2 Miliar

×

Mantan Kadis PMD Jefry Tangkulung Kembali Diperiksa Penyidik Tipidkor Polres Minahasa Imbas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyelidikan atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas para kepala desa yang terjadi selama kepemimpinan Tangkulung, dengan nilai dana yang dipertanyakan mencapai Rp2 miliar. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Jefry Tangkulung, SH, MAP, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa, Jumat (15/11/2024).

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyelidikan atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas para kepala desa yang terjadi selama kepemimpinan Tangkulung, dengan nilai dana yang dipertanyakan mencapai Rp2 miliar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WITA hingga pukul 13.06 WITA, di ruang penyidik Tipidkor. Usai pemeriksaan, Tangkulung memilih menghindari awak media dan langsung meninggalkan Polres tanpa memberikan pernyataan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemanggilan Tangkulung bertujuan untuk memperdalam informasi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Benar, kami mengundang beliau guna dimintai keterangannya terkait perjalanan dinas para Kepala Desa,” ujar Edi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pungutan dana dari setiap desa sebesar Rp10 juta oleh Dinas PMD dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Minahasa yang diduga tak sah. Dana yang dikumpulkan dari 200 desa itu awalnya dialokasikan untuk biaya studi tiru ke Bandung. Namun, nominal Rp10 juta per desa dianggap terlalu tinggi karena estimasi kebutuhan perjalanan dinas selama dua hari diperkirakan hanya Rp6 juta per desa.

Dengan perkiraan dana yang terkumpul mencapai Rp2 miliar, sedangkan kebutuhan riil hanya Rp1,3 miliar, timbul dugaan adanya kelebihan anggaran hingga Rp700 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika benar pungutan sebesar Rp10 juta dilakukan, perlu ada kejelasan terkait selisih anggaran tersebut,” ujar seorang sumber dari APDESI.

Penyidik Unit Tipidkor telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara di PMD dan kepala desa di Kabupaten Minahasa, guna mengungkap rincian penggunaan dana perjalanan dinas ini.

Masyarakat Minahasa menunggu hasil akhir penyelidikan dengan harapan adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama Dana Desa, dan agar dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan nyata. Kasus ini diharapkan bisa menjadi langkah awal penegakan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah Minahasa. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d