EKSPOSTIMES.COM– Anggota DPR RI Dapil Aceh 2, TA Khalid, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Pemerintah Aceh terkait alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Perlak. Menurutnya, kewajiban alih kelola itu seharusnya sudah terealisasi sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, namun hingga kini tak kunjung dijalankan.
Dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025), Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh itu menilai ada pihak-pihak yang sengaja mengabaikan instruksi dari Menteri ESDM dan Gubernur Aceh.
“Kami minta Menteri ESDM bertindak tegas jika ada upaya mengabaikan perintah. Informasi yang kami dapat, ada pihak tertentu yang mencoba menghalangi implementasi perintah tersebut,” tegasnya.
TA Khalid mengingatkan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap keamanan dan kesejahteraan Aceh, yang memiliki sejarah panjang konflik politik. Menurutnya, pembangunan di Aceh harus berpijak pada MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang salah satunya mengatur hak pengelolaan 70 persen hasil sumber daya alam bagi Aceh.
Politisi asal Partai Gerindra itu mengaku telah mengantongi seluruh risalah perjalanan alih kelola kedua blok migas tersebut. Ia menegaskan tak ada lagi alasan bagi Menteri ESDM untuk menunda regulasi lanjutan, terlebih Term and Condition (T&C) teknis sudah disepakati oleh SKK Migas, BPMA, Pertamina, dan Pemerintah Aceh.
“Seharusnya Menteri ESDM segera tindak lanjuti regulasi alih kelola ini, sehingga tidak menjadi riuh seperti bola salju,” ucapnya.
Khalid juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-menteri dalam kabinet Presiden Prabowo. Ia mengingatkan agar persoalan yang bisa diselesaikan di tingkat kementerian tidak perlu sampai dibawa ke Presiden, seperti kasus empat pulau di Aceh Singkil yang dialihkan ke Sumatera Utara.
“Aceh adalah daerah otonomi istimewa dan khusus. Setiap keputusan administratif harus melalui konsultasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh. Jangan sampai keputusan yang salah memicu kegaduhan,” tutupnya.
Desakan TA Khalid ini menambah tekanan politik terhadap Kementerian ESDM untuk bergerak cepat. Bagi Aceh, alih kelola blok migas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari amanat hukum dan janji kesejahteraan bagi rakyatnya. (*/tim)












