Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Tangerang

×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Tangerang

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan 35 kilogram sabu dari jaringan narkoba internasional asal Cina dalam penggerebekan di Tangerang dan Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya ungkap jaringan narkoba internasional asal Cina, sita 35 kg sabu dan tangkap 3 tersangka di Tangerang serta Jakarta Selatan.

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, jaringan narkoba internasional asal Cina berhasil dibongkar, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dan tiga orang tersangka diamankan.

Pengungkapan jaringan ini dilakukan oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat lintas negara yang selama ini memasok sabu ke wilayah Jabodetabek.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari Cina. Kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial ADR, DM, dan MM, dengan total barang bukti 35 kilogram sabu,” ujar Kasubdit 1 AKBP Indra Tarigan, dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Ketua Bawaslu Bandung Barat Dicopot Usai Tertangkap Pesta Narkoba, Bawaslu RI Pastikan Proses Etik Berlanjut

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim yang dipimpin langsung oleh AKBP Indra kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap ADR (30 tahun) di sebuah kamar kos. Dari penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu yang disembunyikan dalam koper dan tas ransel, dengan total berat 25 kilogram.

“Tersangka ADR kami amankan di lokasi pertama, bersama 25 kilogram sabu. Dari interogasi awal, ia mengaku masih ada pengiriman lainnya yang disimpan rekan satu jaringan,” terang Indra.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Dua hari kemudian, pada Kamis sore, 31 Juli 2025, tim kembali bergerak ke lokasi kedua sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, dua pria lain, DM (34 tahun) dan MM (27 tahun) berhasil diamankan.

“Dari tangan DM dan MM, kami sita satu tas berisi 10 paket sabu dengan berat total 10 kilogram. Ini merupakan bagian dari pengiriman yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial T, yang saat ini masih buron,” ungkap Indra.

Baca Juga: Bripka Rio Tersandung Narkoba dan Kekerasan! Aniaya Mantan, Todong Senjata, Kini Terancam Sanksi Berat

Menurutnya, modus operandi sindikat ini terbilang rapi dan berpindah-pindah lokasi penyimpanan. Barang haram diduga kuat masuk dari jalur laut melalui pelabuhan tidak resmi, lalu ditampung sementara di kos atau hotel sebelum didistribusikan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus kejar siapa pun yang terlibat. Kasus ini menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi pasar potensial bagi jaringan narkoba internasional. Kami tidak akan kompromi,” tegas AKBP Indra.

Polisi kini fokus memburu T serta mengidentifikasi jaringan lebih luas yang kemungkinan terkait dengan kartel narkoba di Asia Timur. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *