EKSPOSTIMES.COM-Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado yang melibatkan pinjaman miliaran rupiah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kini berada dalam sorotan tajam.
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menduga adanya pelanggaran keterbukaan informasi publik yang bisa menjadi pintu masuk praktik maladministrasi hingga potensi korupsi.
INAKOR mengecam sikap Pemerintah Kota Manado yang menolak memberikan dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut, termasuk dokumen perencanaan, perjanjian pinjaman, hingga persetujuan legislatif. Dalih “masih dalam tahap revisi” yang disampaikan PPID Pemkot dinilai tidak logis dan patut dicurigai.
Baca Juga: Bau Tak Sedap di Dana Pendidikan Sulut, INAKOR Bongkar Dugaan Manipulasi Anggaran
“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan sampai tahap penandatanganan pinjaman, tapi dokumen dasarnya belum final? Ini bisa jadi indikasi bahwa prosesnya tidak transparan bahkan bisa cacat prosedur,” tegas Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas
Surat keberatan telah dilayangkan INAKOR kepada Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Manado, menyusul penolakan atas permintaan salinan dokumen SPAM dan perjanjian pinjaman dengan PT. SMI. Jawaban dari Dinas Kominfo selaku PPID, menyebut bahwa dokumen belum tersedia karena “masih dalam revisi” dan “belum ditandatangani.”
INAKOR membantah keras alasan tersebut. Mereka menilai bahwa dalam proses pinjaman daerah, sejumlah dokumen harus sudah final dan tersedia sebelum penandatanganan dilakukan. Penolakan atas informasi tersebut disebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam keterangan tertulisnya, INAKOR membeberkan dokumen-dokumen yang wajib tersedia, antara lain:
Kajian Kelayakan (Feasibility Study): Harus diselesaikan sebelum PT. SMI menyetujui pembiayaan, karena menjadi dasar evaluasi risiko dan kelayakan.
Rencana Induk SPAM (RISPAM): Dokumen strategis yang seharusnya sinkron dengan proyek dan sudah tersedia di tingkat kota.
Detail Engineering Design (DED): Tidak logis jika DED belum matang sementara perjanjian pinjaman akan diteken.
Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement): Jika akan ditandatangani, maka versi final pasti sudah ada dan wajib dibuka sebagai informasi publik.
Perda APBD atau Perubahan APBD: Legalitas alokasi pinjaman harus ditopang perda yang sudah diundangkan.
Persetujuan DPRD dan Kementerian Keuangan (jika ada): Sebagai syarat formal pinjaman menengah/panjang, dokumen ini tak bisa diklaim “belum tersedia.”
Analisis Kemampuan Keuangan Daerah (DSR, fiskal): Harus disusun dan terbuka sebagai dasar pengambilan keputusan keuangan publik.
“Semua dokumen ini seharusnya sudah tersedia sebelum PT. SMI menyetujui pinjaman. Jika tidak, kita patut bertanya, atas dasar apa dana sebesar itu bisa dicairkan?” kata Wenas
INAKOR mendesak Atasan PPID untuk memerintahkan pembukaan seluruh dokumen yang diminta, demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga memberi sinyal akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi dan penegak hukum jika ketertutupan terus berlanjut.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar proyek air minum, ini soal integritas pemerintah dalam mengelola uang publik,” ujar Wenas lantang.
INAKOR memastikan akan terus mengawal proyek ini hingga terang benderang, karena proyek SPAM bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara.












