EKSPOSTIMES.COM- Program perumahan bersubsidi yang semestinya menjadi harapan rakyat kecil justru ternoda. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembiayaan kredit perumahan bersubsidi di Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp8–10 miliar.
Dugaan korupsi ini terjadi sepanjang 2016 hingga 2022, melibatkan pembiayaan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dananya bersumber dari APBN melalui BP Tapera dan disalurkan ke pihak BSI.
Baca Juga: Teror Bom Hantui Jemaah Haji, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Medan
“Terdapat pihak-pihak yang tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur, termasuk adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen persyaratan pembiayaan,” ungkap Memed Rahmad Sugama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Sabtu (19/7/2025).
Modus dugaan korupsi yang ditemukan antara lain adalah pencairan dana kredit tanpa memenuhi persyaratan administratif serta manipulasi dokumen berupa tanda tangan palsu. Praktik ini menyebabkan pembiayaan yang seharusnya tepat sasaran menjadi sarat penyimpangan.
Dalam proses penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa sekitar 35 orang, termasuk nasabah, perangkat desa dan kelurahan, pihak BSI, pengembang (developer), serta perwakilan dari BP Tapera. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah ahli keuangan dan pertanahan untuk memperkuat pembuktian.
Meski indikasi kerugian negara sudah diidentifikasi berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti lainnya.
“Kami masih mendalami dan belum menetapkan tersangka. Proses masih berjalan dan akan terus kami kawal secara profesional,” tegas Memed.
Program FLPP merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.
Namun temuan ini kembali mengungkap bahwa korupsi di sektor pembiayaan perumahan masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola dana publik, terlebih ketika menyasar kelompok rentan yang justru membutuhkan perlindungan.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, demi memastikan bahwa pelaku yang menggerogoti program kerakyatan tersebut mendapat hukuman setimpal.







