Hukum & Kriminal

Korupsi Tambang di Bengkulu Rugikan Negara Ratusan Miliar, Hutan Lindung Dirambah, IUP Dilanggar, Tersangka di Ambang Penetapan

×

Korupsi Tambang di Bengkulu Rugikan Negara Ratusan Miliar, Hutan Lindung Dirambah, IUP Dilanggar, Tersangka di Ambang Penetapan

Sebarkan artikel ini
Alat berat beroperasi di kawasan hutan lindung Bengkulu, lokasi yang diduga menjadi pusat tambang ilegal dalam kasus korupsi pertambangan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo

EKSPOSTIMES.COM– Deretan alat berat menggali bumi di balik sunyinya hutan lindung, namun di balik aktivitas tambang yang masif itu, tersimpan borok besar: korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menguak skandal pertambangan ilegal yang tak hanya melanggar izin usaha pertambangan (IUP), tapi juga mengobrak-abrik kawasan hutan lindung di dua wilayah di Provinsi Bengkulu.

Dalam temu pers pada Jumat (4/7/2025), Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun angka ini masih bersifat sementara karena masih dalam proses pendalaman,” ujarnya di Kota Bengkulu.

Danang menegaskan, penyidik kini tengah bekerja sama dengan tim dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, dan pakar pembuktian ilmiah (scientific evidence) untuk menghitung kerugian secara pasti. Namun satu hal sudah jelas: skema korupsi ini bukan kesalahan teknis biasa, tapi perampokan sistematis terhadap kekayaan negara dan lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, dua perusahaan tambang yang menjadi sorotan adalah PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas tambang di luar batas izin yang diberikan, bahkan merambah kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari kegiatan eksploitasi.

“Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait pertambangan ini, ada operasi di luar izin pertambangan yang sah. Operasi ilegal ini menyebabkan kerugian negara. Inilah mengapa proses penyidikan bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Penggeledahan dilakukan secara paksa di dua titik, yakni Kantor PT RSM di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kantor PT Tunas Bara Jaya di Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum maupun administratif.

Tak hanya uang negara yang terkuras, kasus ini juga menyisakan luka mendalam bagi lingkungan. Aktivitas tambang yang dilakukan tanpa memperhatikan batas izin merusak kawasan hutan lindung, memicu kerusakan ekosistem dan membuka peluang bencana ekologis di masa depan.

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan terorganisir yang mengabaikan aturan dan keselamatan lingkungan demi keuntungan segelintir pihak.

Penyidikan terus bergulir. Tim Pidsus Kejati Bengkulu tengah menghimpun bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengurus perusahaan hingga pihak yang berwenang dalam penerbitan izin tambang.

Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu.

“Kami sedang melengkapi unsur-unsur formil dan materiil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Danang.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kejati Bengkulu. Apakah korupsi yang membungkus tambang dan hutan ini akan berakhir dengan keadilan ditegakkan, atau justru menjadi catatan kelam lain yang mengendap di tumpukan arsip penegakan hukum?. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d