EKSPOSTIMES.COM- Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok rencana pembentukan Badan Regulator BUMD. Badan ini nantinya diharapkan mampu memperbaiki tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan bahwa saat ini pihaknya dan pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik sebagai landasan awal pembentukan badan baru tersebut. Kajian ini dapat bermuara pada perubahan regulasi, termasuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar hukum tata kelola BUMD.
“Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Output-nya bisa saja perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan pembentukan Permendagri sebagai dasar tata kelola BUMD,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Khozin, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini, menjelaskan bahwa badan regulator tersebut nantinya akan berada di bawah struktur Kemendagri dengan jabatan setara eselon I. Tujuannya adalah untuk membenahi tata kelola lebih dari seribu BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsinya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp1.459 triliun. Namun, penyertaan modal daerah (PMD) yang terserap hanya sekitar Rp230 triliun, dan kontribusinya terhadap PAD masih di kisaran 3 hingga 5 persen.
“Disparitasnya cukup tinggi,” ujar Khozin.
Ia menambahkan, banyak BUMD mengalami kerugian atau tidak beroperasi sama sekali. Kondisi ini disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya akuntabilitas, campur tangan politik, hingga ketiadaan mekanisme formal untuk pembubaran BUMD yang tidak produktif.
“Bisa dibayangkan, ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tetapi tidak ada mekanisme secara formal tentang bagaimana membubarkan BUMD,” jelasnya.
Khozin menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan perlu ditegakkan dalam pengelolaan BUMD.
Saat ini, berbeda dengan BUMN yang dibina langsung oleh Kementerian BUMN, BUMD belum memiliki satu lembaga pembina tunggal di tingkat pusat. Hal ini memicu perbedaan kapasitas SDM, lemahnya inovasi, dan tidak adanya standar evaluasi serta pelaporan kinerja di daerah.
Komisi II DPR RI kini juga sedang melakukan serangkaian kunjungan ke daerah untuk mengumpulkan data faktual mengenai kinerja BUMD, sekaligus berdialog dengan kepala daerah guna merumuskan solusi strategis yang aplikatif.
Khozin berharap pembentukan Badan Regulator BUMD akan menjadi terobosan penting untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah dan menjadi salah satu jawaban atas persoalan defisit APBD yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
“Upaya ini dapat menjawab persoalan defisit APBD di daerah-daerah,” pungkasnya. (*/tim)













