Politik & Pemerintahan

DPR Tegaskan Tidak Ada Rapat Diam-Diam dalam Pembahasan Revisi UU TNI

×

DPR Tegaskan Tidak Ada Rapat Diam-Diam dalam Pembahasan Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI, menegaskan bahwa tidak ada rapat
Sufmi Dasco Ahmad berbicara di depan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menepis tuduhan terkait rapat tertutup dalam pembahasan revisi UU TNI.

EKSPOSTIMES.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah keras tudingan bahwa mereka menggelar rapat secara diam-diam untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI telah lama dibahas secara transparan dan tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Pembahasan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba atau dilakukan secara mendadak. Tidak ada yang namanya kebut-mengebut dalam revisi UU TNI,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: RUU TNI: Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian Akan Diatur Ketat, Batas Usia Pensiun Disesuaikan

Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menepis anggapan bahwa rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-16 Maret 2025 berlangsung secara diam-diam.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari mekanisme konsinyering, sebuah metode pembahasan intensif yang lazim digunakan dalam proses legislasi.

“Rapat di Hotel Fairmont itu bukan sesuatu yang disembunyikan. Itu adalah konsinyering, di mana anggota DPR dan pihak terkait berkumpul untuk mempercepat pembahasan dengan tetap mengedepankan transparansi,” kata Dasco.

Ia juga mengungkapkan bahwa durasi rapat yang semula direncanakan empat hari akhirnya disingkat menjadi dua hari demi efisiensi.

Adapun jadwal rapat konsinyering yang berlangsung di Hotel Fairmont, yakni 14 Maret 2025: 13.30 – 22.00 WIB, 15 Maret 2025: 10.00 – 22.00 WIB dan 16 Maret 2025: Hanya agenda check-out.

Menurut Dasco, mekanisme konsinyering ini sah dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Rapat Tertutup Panja RUU TNI Digeruduk, Massa Teriakkan Penolakan Dwifungsi ABRI

“Konsinyering adalah prosedur resmi dalam pembahasan undang-undang. Tidak ada yang dilanggar dalam proses ini,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI dilakukan dengan mekanisme yang benar dan tidak ada unsur kesepakatan rahasia di dalamnya. Mereka juga menekankan bahwa prosesnya tetap dalam koridor keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Kami pastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan,” pungkas Dasco.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar terkait revisi UU TNI yang tengah bergulir di ruang publik. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d