Hukum & Kriminal

Warga Solo Gugat Jokowi soal Mobil Esemka, PN Solo Jadwalkan Sidang Perdana 24 April

×

Warga Solo Gugat Jokowi soal Mobil Esemka, PN Solo Jadwalkan Sidang Perdana 24 April

Sebarkan artikel ini
Warga Solo menggugat Presiden Jokowi terkait janji produksi massal mobil Esemka
Presiden Jokowi digugat warga Solo karena dinilai ingkar janji soal produksi mobil Esemka

EKSPOSTIMES.COM –  Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Kamis, 24 April 2025. Gugatan ini dilayangkan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, yang berusia 19 tahun.

Pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyatakan bahwa gugatan telah didaftarkan dan mendapat nomor perkara 96/Pdtg/2025/Pn.SKT pada Rabu, 9 April 2025.

“Setelah mendapat nomor register, kami juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yakni Ketua Majelis Putu Gede Hariyadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo,” ujar Bambang, Kamis (10/4).

PN Solo juga telah menyiapkan pemanggilan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk hadir pada sidang. Kehadiran penggugat diwajibkan secara langsung, sementara pihak tergugat dapat diwakili oleh kuasa hukum.

“Jika ada pihak yang tidak hadir, maka akan dipanggil ulang. Tapi penggugat secara etika harus hadir langsung,” tegas Bambang.

Baca Juga: Jokowi-SBY Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo

Dalam gugatannya, Aufaa menyatakan bahwa para tergugat, yakni Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (pabrikan Esemka), telah melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal.

Aufaa menyebut kesulitan untuk membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai pemicu gugatan tersebut. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan menyatakan perbuatan tergugat sebagai bentuk wanprestasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta, setara dengan nilai dua unit mobil pikap Esemka varian terendah.

“Penggugat menilai janji produksi massal mobil Esemka tidak terealisasi, sehingga menimbulkan kerugian yang harus ditanggung,” jelas Bambang.

Tak hanya permintaan ganti rugi, Aufaa juga meminta agar putusan pengadilan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut janji politik Presiden Jokowi sejak masih menjabat Wali Kota Solo, yang kala itu mempopulerkan Esemka sebagai mobil nasional. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d