EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (4/3). Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin pada APBD 2018.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PUPR serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya. Meski penyelidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka karena proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan umum.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengusutan masih terus berlanjut, dan KPK berkomitmen menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. (tim)












