EKSPOSTIMES.COM- Demi menghindari kewajiban membayar cicilan motor, sepasang suami istri di Bandar Lampung nekat melakukan aksi tak terduga: merekayasa laporan begal palsu. Aksi dramatis yang sempat menggegerkan aparat kepolisian ini kini justru berbalik menjerat mereka ke ranah hukum.
WM (37), sang istri, telah diamankan pihak berwajib, sementara suaminya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Motif keduanya ternyata bukan karena jadi korban kriminalitas, melainkan demi menghindari tunggakan cicilan sepeda motor ke pihak leasing.
Drama ini bermula Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. WM bersama suaminya mendatangi Mapolsek Kedaton dan mengaku menjadi korban begal di Jalan Nyunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Dalam laporannya, WM menyebut sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas pelaku bersenjata tajam.
Baca Juga: Analis Kredit Bank Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Fiktif Rp15,9 Miliar
Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Lokasi kejadian yang disebut korban tidak menunjukkan tanda-tanda adanya tindak kejahatan. Tak butuh waktu lama, kebohongan WM terbongkar.
“Setelah pendalaman, diketahui sepeda motor tersebut tidak dirampas. Melainkan dititipkan ke teman suaminya. Laporan yang mereka buat hanyalah rekayasa,” tegas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/5/2025).
Di hadapan penyidik, WM akhirnya mengaku bahwa ide laporan palsu itu berasal dari dirinya sendiri. Ia mengaku frustasi karena tak mampu melunasi cicilan kendaraan dan berharap laporan begal bisa menjadi jalan keluar untuk terbebas dari kewajiban pembayaran.
“Saya sendiri yang punya ide. Karena angsuran belum lunas dan sudah nunggak. Suami saya tahu dan ikut,” ujar WM saat konferensi pers.
Kini, WM menghadapi ancaman hukuman pidana karena membuat laporan palsu kepada pihak berwenang. Sementara suaminya yang belum tertangkap, kemungkinan besar akan dijerat pasal yang sama jika berhasil ditangkap.
Polisi telah menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, WM dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang ancamannya mencapai 1 tahun 4 bulan penjara.
Kapolresta Alfret Jacob Tilukay mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang aparat demi keuntungan pribadi.
“Laporan palsu adalah tindak pidana serius. Kami imbau masyarakat untuk melapor secara jujur, karena memanipulasi hukum bisa berujung pidana,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bermain-main dengan hukum bisa berujung fatal. Di tengah tekanan ekonomi, mencari jalan pintas lewat kebohongan bukan solusi, apalagi jika harus memanipulasi aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, pihak leasing yang disebut dalam pengakuan WM belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan palsu tersebut. (*/tim)







