EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan DK, seorang analis kredit di salah satu bank milik pemerintah, yang diduga terlibat dalam skandal kredit fiktif senilai Rp15,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, menjelaskan bahwa DK ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan intensif, Jumat (28/2/2025).
“Tersangka ini berperan sebagai analis kredit yang menangani pengajuan pinjaman dari 32 debitur,” ujar Agus.
DK diduga bekerja sama dengan seorang pihak lapangan yang mengoordinasikan nama-nama calon debitur untuk mengajukan pinjaman. Sebagai analis, DK membantu meloloskan pengajuan kredit sehingga mendapat persetujuan bank.
Nilai pinjaman yang disetujui bervariasi, mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per debitur. Namun, setelah pencairan dana, angsuran yang dikoordinasikan oleh pihak lapangan mengalami masalah dan akhirnya macet.
“Saat pengajuan kredit, ditunjukkan berbagai usaha seperti peternakan ayam, yang ternyata bukan milik debitur,” ungkap Agus.
Para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit mayoritas berasal dari Kabupaten Temanggung.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan skema kredit fiktif ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah, dan pihak kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (tim)









