EKSPOSTIMES.COM- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan sekitar 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal setelah mengungkap dugaan penimbunan di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan, yang diterima pada Sabtu (2/8). Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal.
“Sebenarnya penggerebekan dilakukan Sabtu (2/8) lalu. Setelah mendapat laporan dari Kanit Tipiter, saya segera ke lokasi penyimpanan solar yang diduga ilegal. Ternyata memang ada, namun tidak ditemukan orang di sana,” jelas Kepala Desa Bonto Matene, Jumat (8/8).
Menurutnya, lokasi penimbunan berada di tempat yang cukup tersembunyi, meski jaraknya hanya sekitar 50 meter dari jalan raya. Posisi tersebut membuat aktivitas penyimpanan tidak terdeteksi oleh warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan 13 tandon, di antaranya berisi solar, sementara tiga lainnya kosong. Total volume solar yang diamankan diperkirakan mencapai 10 ton.
Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, membenarkan penangkapan satu orang tersangka berinisial R yang diduga sebagai pemilik BBM ilegal tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan dan dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
BBM ilegal kerap menjadi permasalahan serius di wilayah-wilayah strategis jalur distribusi bahan bakar. Penimbunan seperti ini selain melanggar hukum, juga berpotensi mengganggu pasokan resmi kepada masyarakat, memicu kelangkaan, dan memengaruhi stabilitas harga di pasaran.
Menanggapi penangkapan ini, Ketua DPD Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia, Irianton Amama, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian.
“Kami berharap Polres Maros segera menangani kasus ini, menuntaskannya, dan membuka hasilnya secara transparan kepada publik,” kata Irianton.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Selain itu, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tindak pidana migas.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya terkait distribusi dan penyimpanan BBM. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga dinilai penting untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*/tim)












