Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Rp105 Miliar

×

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Rp105 Miliar

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyelewengan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang dialihkan ke BBM nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penyelewengan ini telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

“Berdasarkan pengakuan, mereka sudah mengoperasikan ini selama dua tahun. Jika dihitung, dengan keuntungan per bulan Rp4,3 miliar, maka dalam dua tahun total kerugian negara mencapai Rp105 miliar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Nunung menjelaskan bahwa praktik penyelewengan ini terjadi karena adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara Solar bersubsidi dan nonsubsidi di Kolaka. Harga BBM Solar bersubsidi hanya Rp6.800 per liter, sementara Solar nonsubsidi dijual seharga Rp19.300 per liter, sehingga terdapat selisih harga Rp12.550 per liter.

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari buku catatan di gudang, dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter Solar bersubsidi. Dengan selisih harga Rp12.550 per liter, maka keuntungan ilegal mereka mencapai Rp4,39 miliar per bulan,” jelasnya.

Bareskrim Polri telah mengidentifikasi empat terduga pelaku utama dalam kasus ini, yaitu:

  1. BK – Pengelola sekaligus pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Kecamatan Kolaka.
  2. A – Pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng, Kabupaten Bombana.
  3. T – Pemilik truk tangki yang digunakan untuk distribusi ilegal.
  4. Pegawai PT Pertamina Patra Niaga – Diduga membantu proses penembusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Keempat terduga pelaku masih berstatus saksi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan ini. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 November 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter pada tanggal yang sama.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, ditemukan aktivitas ilegal di gudang penampungan BBM subsidi di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Satu truk tangki biru berkapasitas 10.000 liter dengan muatan Solar subsidi sekitar 8.000 liter.
  • Satu truk tangki kosong dengan tulisan PT RPM.
  • Tiga tandon berisi Solar subsidi dengan total 3.000 liter.
  • Lima drum berisi Solar total 600 liter.
  • Satu mesin pompa, beberapa selang panjang, serta 10 segel berlogo Pertamina.

BBM Solar bersubsidi dari Fuel Terminal BBM Kolaka yang seharusnya dikirim ke SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dialihkan ke gudang penimbunan ilegal. Di sana, biosolar subsidi dipindahkan ke mobil tangki industri untuk dijual kembali sebagai Solar nonsubsidi.

“BBM ini kemudian dijual kepada para penambang atau kapal penarik tongkang dengan harga Solar industri,” kata Nunung.

Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d