Hukum & Kriminal

Bau Mafia Solar di Kalawiran Kakas Barat Kian Busuk, Rumah Perempuan Mer Diduga Jadi Sarang Penimbun BBM Subsidi

×

Bau Mafia Solar di Kalawiran Kakas Barat Kian Busuk, Rumah Perempuan Mer Diduga Jadi Sarang Penimbun BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
GUDANG diduga tempat penimbunan solar subsidi di Kalawiran milik perempuan berinisial Mer yang kini disorot publik.

EKSPOSTIMES.COM- Skandal dugaan penimbunan solar subsidi mencuat di Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa. Aroma praktik mafia energi ini makin menyengat seiring terkuaknya gudang misterius milik seorang perempuan berinisial M alias Mer, yang diduga kuat menjadi titik sentral operasi kotor distribusi BBM bersubsidi ilegal.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, modus yang dijalankan perempuan Mer tergolong licin dan sistematis. Sejumlah kendaraan dengan barcode resmi Pertamina diduga secara rutin melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Langowan, lalu mengalirkannya secara diam-diam ke gudang milik Mer di Kalawiran.

Baca Juga: Ups! Kapal Milik Ratu Solar Yuli Ditangkap Saat Angkut Solar Subsidi di Bitung, Begini Kronologinya

Lebih parah, solar yang seharusnya menyentuh masyarakat kecil justru diduga dialihkan untuk kepentingan perusahaan-perusahaan tertentu dengan harga berkali lipat. Aktivitas ilegal ini dikabarkan sudah berlangsung lama, namun aparat penegak hukum seolah tutup mata.

“Ini jelas perampokan terang-terangan terhadap hak rakyat kecil. Kalau aparat tidak bergerak, patut diduga ada pembiaran yang sistemik,” sembur Robby Liando, tokoh muda Sulut yang dikenal vokal membela kepentingan publik, Jumat (4/7).

Ia mendesak Polri, Pertamina, dan Pemkab Minahasa untuk tidak tinggal diam.

Baca Juga: Gerebek Gudang Mafia BBM di Koka, Polda Sulut Sita 15 Ribu Liter Solar Subsidi

“Segera bongkar, periksa gudang, tangkap pelaku, dan usut tuntas siapa yang membekingi. Mafia solar harus dilenyapkan dari Tanah Minahasa,” tegasnya.

Jika terbukti, perempuan Mer bisa dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mengatur sanksi tegas terhadap praktik jual beli kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya tak main-main: 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto S.Sos ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti informasi ini dengan menurunkan tim ke lapangan.

“Terima kasih informasinya, akan kami cek,” tandasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d