Nasional

Setengah Tahun, KPK Selamatkan Rp394 Miliar Uang Negara Lewat Aset Sitaan dan Denda

×

Setengah Tahun, KPK Selamatkan Rp394 Miliar Uang Negara Lewat Aset Sitaan dan Denda

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memaparkan capaian pemulihan keuangan negara dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta.
KPK Umumkan Pemulihan Rp394 Miliar dari Kasus Korupsi Semester I 2025

EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp394,2 miliar sepanjang semester I tahun 2025. Angka tersebut berasal dari berbagai upaya penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi.

“Dari upaya penindakan ini, tentu tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga memberikan optimalisasi pemulihan keuangan negara, asset recovery sebagai sumbangsih nyata KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2025 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti perampasan aset, pembayaran denda, serta pengembalian uang pengganti. Semua hasil dari proses tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: 21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Siap Diseret ke Meja Hijau, KPK: Tinggal Tunggu Waktu

Tak hanya itu, KPK juga mempercepat proses pemulihan melalui lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini, kata Fitroh, dilakukan demi mencegah penyusutan nilai aset dan mempercepat pengembalian kerugian negara.

“KPK turut menyusun langkah-langkah optimalisasi pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi itu sendiri melalui akselerasi lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Untuk menunjang proses tersebut, KPK juga telah memanfaatkan fasilitas gedung penyimpanan aset sebagai tempat penitipan barang sitaan maupun rampasan. Fasilitas ini diharapkan mendukung efektivitas proses hukum dan pengelolaan aset secara transparan.

Baca Juga: KPK Periksa ASN Imigrasi dan Pihak Swasta Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Selain strategi teknis, KPK juga mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU tersebut dinilai penting agar proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih optimal dan tidak terganjal oleh prosedur hukum yang terlalu panjang.

Pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi selain efek jera bagi pelaku. Dengan angka pemulihan yang signifikan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi. (lian/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d