EKSPOSTIMES.COM- Tim Reskrim Polsek Belang Polres Mitra berkolaborasi dengan Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Kotamobagu dan Mitra. Pelaku berinisial AM (20), warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat merah hitam DB 4164 JM milik korban Nazar Restu Ramadhani Hullah, warga Desa Ponosakan Belang.
Dari informasi yang masuk redaksi EksposTimes.com, Kamis (9/1/2025), pelaku spesialis maling motor ini diamankan di Kota Bitung pada 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Selain laporan polisi bernomor LP/B/29/IX/2024/SPKT/SEK BELANG/RES MITRA yang dilaporkan korban Nazar Restu Ramadhani Hullah pada 16 September 2024, pelaku juga pernah dilaporkan ke Polres Kotamobagu karena menggasak motor Yamaha Freego S merah.
Barang bukti yang digasak pelaku di Belang, dia jual di Kota Manado. Dan dalam pengembangan yang dilakukan, petugas hanya mengamankan kendaraan Honda Beat merah hitam DB 4164 JM di wilayah Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kapolsek Belang
Ipda Ronald Hariawang, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Hingga kini kami masih mengorek keterangan dari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Kapolsek.
Lebuh lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. (tim)











