Peristiwa

Polri Selidiki Dugaan Korupsi dalam Proyek Modernisasi Pabrik Gula Situbondo

×

Polri Selidiki Dugaan Korupsi dalam Proyek Modernisasi Pabrik Gula Situbondo

Sebarkan artikel ini
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo

EKSPOSTIMES.COM- Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, yang dikelola oleh PTPN XI. Proyek yang berlangsung antara 2016 hingga 2022 ini diduga mengalami penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025), menyatakan bahwa dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan pinjaman.

“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan dana negara dan anggaran pinjaman,” ungkap Cahyono.

Proyek modernisasi yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini awalnya dirancang untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional sebagai bagian dari program strategis BUMN. Pembiayaan proyek ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah dengan pinjaman Rp462 miliar.

Namun, proyek ini gagal mencapai sejumlah target utama, seperti kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor.

“Kami menemukan sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menetapkan tersangka,” ujar Cahyono.

Cahyono juga mengungkapkan bahwa kontraktor utama, yaitu KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang teknologi gula. Akibatnya, proyek ini gagal memenuhi standar teknis yang telah ditentukan.

“Sejumlah target teknis, seperti kapasitas giling yang rendah, kualitas gula yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak adanya produksi listrik untuk ekspor, semuanya tidak tercapai,” jelasnya.

Pada 2022, PTPN XI memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas akibat kegagalan mereka dalam memenuhi kewajiban kontraktual. Meskipun demikian, PTPN XI sudah membayar hampir seluruh nilai kontrak, yaitu 99,3 persen dari total kontrak senilai Rp716,6 miliar.

Hingga kini, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi, termasuk pihak dari PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas, untuk mengumpulkan bukti terkait.

“Proses penyidikan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” kata Cahyono.

Meski belum ada keterangan resmi terkait kapan kasus ini akan naik ke tahap penuntutan, Polri memastikan bahwa penyidikan ini berlandaskan unsur pidana yang kuat.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan dana negara, khususnya pada proyek-proyek strategis yang seharusnya mendatangkan manfaat besar bagi perekonomian nasional. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d