Peristiwa

Polisi Tahan Lansia di Sumut yang Cabuli 8 Anak Perempuan

×

Polisi Tahan Lansia di Sumut yang Cabuli 8 Anak Perempuan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, EKSPOSTIMES.COM- Seorang kakek berinisial MS (64), ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun atas dugaan pencabulan terhadap 8 anak perempuan di bawah umur. Pencabulan tersebut terjadi di dalam toko grosir milik tersangka di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, sekitar Mei 2024.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya saat sedang membeli jajanan di toko milik tersangka. Orang tua korban kemudian mendatangi tersangka, tetapi tersangka mengelak. Beberapa orang tua korban dan saksi lainnya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.

Selanjutnya, pada 19 September 2024, polisi menangkap tersangka di dalam tokonya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 anak perempuan di bawah umur.

Pihak kepolisian menyampaikan imbauan kepada orang tua untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak, serta mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana yang membahayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *