EKSPOSTIMES.COM- Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Cris Frans berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Pelaku berinisial SD alias Doko, warga Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, sedangkan korban berinisial AN (17), warga di Kecamatan Tondano Utara.
Sebagaimana informasi yang diperoleh EksposTimes.com, Doko ditangkap pada Minggu (24/11/2023), sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan korban AN yang mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Persetubuhan pertama terjadi pada 26 Agustus 2023 di rumah paman AN di Desa Tonsea Lama. Dimana, pelaku membujuk AN dengan rayuan untuk melakukan hubungan badan. Persetubuhan kedua dan ketiga terjadi pada 5 September dan 18 November 2024, dimana pelaku terus membujuk AN untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming tertentu.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Kasat, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (tim)












