EKSPOSTIMES.COM- Di balik layar kehidupan yang seharusnya dipenuhi cinta dan perlindungan, seorang gadis remaja berusia 17 tahun terperangkap dalam lingkaran kegelapan yang tak tertahankan.
Selama 5 tahun, ALK (54), warga Kecamatan Wanea, Manado, tega menjadikan putri kandungnya, Jingga (bukan nama sebenarnya), sebagai budak seksual yang harus menanggung derita seumur hidup.
Kekejaman sang ayah terkuak, Senin 16 Desember 2024 ketika bibi Jingga, CC, berkunjung dan mendapati kondisi sang keponakan tengah mengandung.
Melalui tangis dan ketakutan, Jingga akhirnya mengungkapkan bahwa ayahnya sendiri yang telah menghamilinya. Masa kandungannya pun menginjak 5 bulan.
Segera setelah mendapat laporan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado bergerak cepat, menangkap ALK dan menjerat pria berusia 54 tahun itu dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menghantui ALK adalah 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa penyiksaan seksual itu dimulai sejak Jingga berusia 12 tahun dan terus berlangsung hingga gadis malang itu menginjak usia 17 tahun.
“Awal kejadian di tahun 2019. Dan terakhir dilakukan pelaku pada Selasa 19 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Ibu korban sudah meninggal dunia,” kata Kasat.
Setiap kali melakukan persetubuhan, ALK selalu mengancam Jingga, membuatnya terkunci dalam ketakutan yang menyiksa.
“Saat ini pelaku telah dijeblos ke sel tahanan Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (tim)












