EKSPOSTIMES.COM- Dunia serasa runtuh bagi seorang gadis remaja di Kecamatan Wanea, Manado. Selama 5 tahun, AL alias Peles (54) tega memperlakukannya bagaikan hewan peliharaan, menjadikannya budak seksual tanpa belas kasih.
Kekejian AL terungkap, Senin 16 Desember 2024 ketika bibi korban, CC, berkunjung dan mendapati sang keponakan, tengah mengandung.
Melalui linangan air mata, Jingga pun mengungkapkan bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Adapun, masa kandungannya telah menginjak 5 bulan.
Tak kuasa menahan amarah, CC segera melaporkan kejadian mengerikan ini ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, mengonfirmasi penangkapan AL.
Pria berusia 54 tahun itu dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Kasat, penyiksaan seksual ini dimulai sejak Jingga berusia 12 tahun dan terus berlanjut hingga gadis malang itu menginjak usia 17 tahun.
Setiap kali menyetubuhi korban, AL selalu mengancamnya, sehingga Jingga terlalu ketakutan untuk bersuara.
Tragedi tak berperikemanusiaan ini menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan anak di masyarakat. Bagaimana mungkin seorang ayah tega melakukan perbuatan keji terhadap darah dagingnya sendiri? Sebuah tamparan keras bagi nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Kita berharap pengadilan dapat memberikan hukuman setimpal bagi pelaku, sekaligus memastikan Jingga mendapat pemulihan jiwa dan raga yang diperlukan. Masa depan gadis malang ini harus diselamatkan dari kegelapan yang mengurungnya. (len)













