EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menggantinya dengan sistem baru yang dinamakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, yang menjelaskan bahwa sistem SPMB 2025 akan mencakup empat jalur penerimaan murid.
Sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 telah menuai banyak kontroversi. Banyak orang tua yang mengeluhkan pembatasan pilihan sekolah bagi anak mereka, serta kasus penyalahgunaan seperti pemalsuan alamat yang kerap terjadi.
Sistem baru ini menggantikan jalur zonasi dengan jalur domisili, yang berbasis pada jarak antara rumah siswa dan sekolah. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat.
“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi),” kata Mu’ti, Kamis (30/1/2025).
Keempat jalur penerimaan dalam sistem SPMB 2025 adalah:
1. Domisili: Jalur yang menggantikan zonasi, berbasis pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.
2. Prestasi: Jalur untuk siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik yang unggul.
3. Afirmasi: Jalur bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
4. Mutasi: Jalur bagi siswa yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah lain.
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan optimal, pemerintah saat ini sedang menyempurnakan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di 2025. Aturan ini sedang dalam tahap uji publik, yang melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Ombudsman, serta kepala dinas pendidikan daerah.
Rancangan peraturan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Intinya secara substansi juga sudah disetujui,” tegas Abdul Mu’ti. (*)











