EKSPOSTIMES.COM- Dukungan masyarakat terus mengalir untuk Polres Minahasa dalam mengusut dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Warga berharap pengusutan ini dilakukan dengan transparan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Minahasa, Jamel Omega Lahengko, juga menyuarakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Polres Minahasa. Menurutnya, penyalahgunaan Dana Desa adalah tindakan yang merugikan masyarakat luas dan tidak boleh dibiarkan.
“Kami sepenuhnya mendukung Polres Minahasa untuk membongkar kasus ini. Dana Desa adalah hak rakyat yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Jamel, Jumat (29/11/2024).
Dugaan penyimpangan Dana Desa di Kapataran mencakup sejumlah proyek yang dikerjakan pada 2022 dan 2023. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan usaha tani berupa perkerasan lapis sirtu sepanjang 280 meter dengan anggaran Rp44.992.000, serta proyek serupa dengan anggaran Rp127.189.000. Selain itu, betonisasi bahu jalan desa sepanjang 500 meter yang menelan biaya Rp89.265.000 juga diduga bermasalah.
Pada 2023, masalah serupa kembali terungkap. Proyek pembangunan talud pasangan batu sepanjang 400 meter senilai Rp133.616.800, serta dua proyek jalan usaha tani dengan anggaran Rp140.190.000 dan Rp82.460.000, dikabarkan tidak sesuai dengan hasil yang seharusnya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus ini. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu pengungkapan dugaan penyalahgunaan dana.
“Kami terbuka untuk menerima informasi dan bukti terkait. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar AKP Edi.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah atau aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Kepala Desa Kapataran, Hendrik A. Ali, menyampaikan klarifikasi terkait data panjang proyek yang dinilai tidak sesuai. Menurutnya, jalan usaha tani yang dikerjakan hanya sepanjang 230 meter, bukan 280 meter, sementara betonisasi jalan desa memiliki panjang 400 meter, bukan 500 meter seperti yang dilaporkan.
Namun, saat diminta tanggapan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran, Hendrik memilih untuk tidak memberikan pernyataan tambahan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung penuh pengusutan kasus ini.
“Kami sudah lama menduga ada kejanggalan. Kami berharap Polres Minahasa bertindak tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan seperti ini,” ujarnya.
Masyarakat dan berbagai organisasi antikorupsi berharap langkah tegas Polres Minahasa dapat mengungkap kebenaran serta memastikan keadilan bagi warga Desa Kapataran.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Dana Desa ke depan dapat dikelola lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (tim)













