Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung Larang Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Berpraktik sebagai Advokat

×

Mahkamah Agung Larang Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Berpraktik sebagai Advokat

Sebarkan artikel ini
Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution dilarang beracara di pengadilan sebagai Advokat

EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak lagi dapat beracara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum. Keputusan ini diambil setelah sumpah advokat mereka dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pembekuan sumpah advokat tersebut merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Baca juga: MA Kecam Keributan Hotman Paris dan Razman Nasution di PN Jakarta Utara

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).

Insiden yang memicu keputusan ini terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada Kamis (6/2). Razman, yang berstatus terdakwa, memprotes keputusan hakim yang menetapkan sidang digelar tertutup karena mengandung materi asusila. Protes tersebut memicu ketegangan di ruang sidang hingga akhirnya hakim menskors sidang untuk meredakan situasi.

Baca Juga: Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Imbas Kericuhan di Sidang

Setelah hakim meninggalkan ruangan, Razman menghampiri Hotman, yang kemudian direspons oleh tim kuasa hukum Hotman dengan mengeluarkannya dari ruang sidang. Sementara itu, tim pengacara Razman berusaha menahannya, membuat situasi semakin memanas.

Sebagai akibat dari insiden ini, Pengadilan Tinggi Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman, sementara Pengadilan Tinggi Banten mengambil langkah serupa terhadap Firdaus. Dengan dicabutnya berita acara sumpah advokat mereka, keduanya kini tidak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara di pengadilan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *