EKSPOSTIMES.COM– Jejak mafia tambang nikel di Sulawesi Tenggara kian terbuka lebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mega korupsi tambang ore nikel di Kolaka Utara. Kali ini, yang terseret adalah bos besar HP, Direktur PT KMR, yang diduga kuat menjadi aktor kunci dalam kongkalikong dokumen pelayaran ilegal.
HP ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, setelah menjalani pemeriksaan ketujuh kalinya sebagai saksi. Tak lama kemudian, ia resmi ditahan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“HP diperiksa sebagai saksi hingga malam ini, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, di Kendari, Senin malam.
Modus kejahatan yang dilakukan HP terbilang lihai: sebagai Direktur PT KMR, ia membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus milik perusahaannya dengan PT AMIN. Namun di balik kesepakatan formal itu, terselip praktik ilegal dokumen pelayaran PT AMIN digunakan untuk mengangkut ore nikel secara melawan hukum.
“Dia tidak hanya membuat, tapi juga menandatangani sendiri perjanjian kerja sama tersebut. Di balik itu, ia memfasilitasi para pemilik kargo untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel,” terang Rizky.
Lebih jauh lagi, HP diduga mendapat keuntungan pribadi dari praktik haram ini. Ia bahkan disebut sebagai bagian dari jaringan besar dalam kasus serupa yang sebelumnya telah menyeret nama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
Nilai kerugian negara akibat skandal tambang ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar. Meski perhitungan final masih menunggu audit resmi, pihak Kejati Sultra yakin kerusakan yang ditimbulkan sangat besar, baik secara ekonomi maupun ekologi.
“Kalau untuk total nilai kerugian negara hampir bisa dipastikan di atas Rp100 miliar,” tegas Rizky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Ditambah pasal-pasal dalam KUHPidana: Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 Ayat (1).
Kini, sorotan tajam mengarah pada siapa lagi yang akan terseret dari lingkaran hitam ini. Kejati Sultra memastikan, penyidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama besar lainnya yang ikut dijerat dalam pusaran korupsi tambang yang telah mencoreng wajah industri nikel nasional ini. (ant/tim)













