EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kini memasuki ranah hukum. Pesan berantai yang tersebar di platform WhatsApp, berisi tuduhan yang dinilai tak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik kepala negara, dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Wakil Ketua Tim 7 Intelijen dan Investigasi LAKRI Jamel Omega Lahengko, menegaskan dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024), bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga wibawa negara dan mencegah penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
“Presiden adalah lambang negara. Segala bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap beliau harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet yang mendukung langkah hukum ini sebagai upaya melindungi simbol negara. Namun, ada juga yang mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, akun media sosial milik Arnoldus Noldy Manengkey diduga menjadi sumber penyebaran informasi yang dianggap merusak nama baik Presiden RI. Dalam unggahan tersebut, ia menuding Presiden terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan, dengan klaim bahwa jasad korban tidak pernah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Tuduhan ini dinilai mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dapat membawa konsekuensi hukum serius.
Semua pihak diimbau untuk mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga keadilan dan kebenaran. (rizky)












