EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tetap memungkinkan untuk ditahan meskipun proses praperadilan atas kasusnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Jika ditanya memungkinkan atau tidak untuk dilakukan penahanan, jawabannya memungkinkan. Namun, keputusan itu sepenuhnya ada di tangan penyidik dan jaksa,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa proses penyidikan di KPK berjalan terpisah dari praperadilan yang diajukan Hasto. Hal ini berarti langkah-langkah penyidikan, termasuk pemanggilan saksi, penyitaan, dan penahanan, masih bisa dilakukan meskipun upaya hukum sedang diajukan.
“Penyidikan tetap berjalan, terlepas dari proses praperadilan. Segala tindakan penyidikan, termasuk penahanan, dapat dilakukan sesuai kebutuhan,” tegas Tessa.
Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
“Permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto telah diterima PN Jakarta Selatan pada Jumat 10 Januari 2025, dengan pihak termohon adalah KPK,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulis.
Gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Djuyamto akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam kasus ini. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025, dengan agenda awal berupa pemanggilan para pihak terkait.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal suap terkait PAW anggota DPR. Dugaan ini juga menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.
Langkah praperadilan menjadi upaya hukum Hasto untuk membatalkan status tersangkanya di tengah tekanan KPK yang terus melanjutkan penyidikan. (rizky)











