Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Dugaan Skandal Kuota Haji Khusus: Jemaah Tergiur Maktab VIP, Potensi Korupsi Rp1 Triliun Lebih

×

KPK Bongkar Dugaan Skandal Kuota Haji Khusus: Jemaah Tergiur Maktab VIP, Potensi Korupsi Rp1 Triliun Lebih

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK di Jakarta, lokasi konferensi pers pengembangan kasus suap dana hibah Jawa Timur yang menyeret 21 tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

EKSPOSTIMES.COM – Gelombang dugaan penyimpangan kuota haji khusus tahun 2024 kian menguak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik serupa yang menyeret PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour milik Khalid Zeed Abdullah Basalamah juga terjadi di biro perjalanan haji lainnya.

“Kemungkinan yang lain, di travel (biro perjalanan haji, red.) yang lain, jemaah yang lain itu juga iming-imingnya seperti itu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menegaskan KPK tengah mendalami pola tersebut.

“Ditunggu, kita sama-sama tunggu. Biarkan proses ini berjalan supaya kami lengkap bulat informasi yang diperoleh, sehingga perkara ini benar-benar bisa disajikan nanti di persidangan secara jelas,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari pengakuan Khalid Basalamah, Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji). Dalam sebuah kanal YouTube pada 13 September 2025, Khalid mengungkapkan telah mengembalikan dana ke KPK setelah diperiksa sebagai saksi. Uang itu disebut berasal dari biaya 122 jemaah haji Uhud Tour yang masing-masing membayar 4.500 dolar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Bahkan, 37 di antaranya diwajibkan menyetor tambahan 1.000 dolar AS agar visa diproses. Uang itu kemudian dikembalikan setelah musim haji usai.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji: Rp26 Miliar Uang Asing, Mobil Mewah, dan Bidang Tanah Disita

Khalid berdalih memakai jasa Ibnu Mas’ud karena dijanjikan visa resmi haji khusus dengan maktab VIP dekat Jamarat. Janji fasilitas ini diduga menjadi “umpan” bagi para jemaah.

KPK sendiri telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara yang menurut estimasi awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang sudah dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah oleh Kemenag pada 2024: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8/2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk reguler.

Rentetan temuan ini memperlihatkan potensi skandal besar dalam penyelenggaraan haji, menyentuh biro perjalanan, pejabat, hingga mekanisme kuota resmi. Jika dugaan KPK terbukti, maka praktik “jual beli” kuota haji khusus dengan iming-iming fasilitas mewah telah menggerus hak jemaah reguler dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d