EKSPOSTIMES.COM- Drama internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara memasuki babak baru. Voucke Lontaan dan Merson Simbolon resmi dicopot dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sulut.
Plt Ketua PWI Sulut yang baru, Vanny Loupatty alias Maemossa, dengan tegas memperingatkan keduanya agar tidak lagi mengatasnamakan organisasi.
Pencopotan ini bukan sekadar kabar angin. Keputusan tegas telah dikeluarkan langsung oleh PWI Pusat, mencabut seluruh kewenangan Voucke dan Merson. Maemossa menegaskan bahwa segala tindakan mereka atas nama PWI Sulut setelah keputusan ini dianggap ilegal.
“Demi kebaikan mereka sendiri, saya ingatkan agar tidak lagi menggunakan atribut PWI Sulut. SK sudah jelas, mereka tidak lagi menjabat,” tegas Maemossa sambil memperlihatkan dokumen pemecatan resmi, Sabtu (22/3).
Selain kehilangan jabatan, Voucke dan Merson juga dilarang keras melakukan kerja sama atau perikatan dengan pihak lain atas nama PWI Sulut, baik dengan pemerintah maupun swasta. Maemossa menegaskan, jika keduanya masih menggunakan atribut organisasi, tindakan hukum akan diambil.
“Jika di lapangan masih ada pihak yang menemukan mereka mengatasnamakan PWI Sulut, kami akan meminta aparat hukum untuk bertindak tegas,” tandasnya.
Baca Juga: PWI Sulut Bergolak! Kudeta Gagal, Pemecatan Adrianus Ilegal
Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Pusungunaung, menegaskan bahwa keputusan PWI Pusat bersifat final dan wajib dihormati.
Jika Voucke dan Merson tetap mengklaim sebagai pengurus PWI Sulut, mereka bisa dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen): Menggunakan kop surat atau cap resmi PWI Sulut setelah pemecatan bisa berujung pidana enam tahun penjara, Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika mereka masih menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atas nama PWI Sulut, ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara, serta Pasal 310 & 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik & Fitnah): Jika mereka menyerang kehormatan atau menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik pengurus baru, ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga: Voucke Lontaan Dicopot! PWI Sulut Tegas: Stop Provokasi dan Hormati Keputusan Organisasi
Selain konsekuensi hukum, Voucke dan Merson juga terancam sanksi organisasi yang lebih berat, termasuk pencabutan keanggotaan dari PWI. Manuver mereka dianggap dapat merusak stabilitas internal dan kredibilitas organisasi di mata publik serta pemerintah daerah.
Jika situasi terus memanas, langkah hukum akan menjadi opsi terakhir. Adrianus menegaskan, PWI Sulut akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menggoyang integritas organisasi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum. PWI Sulut harus tetap berjalan profesional dan tidak bisa dikelola oleh orang-orang yang sudah kehilangan legitimasi,” pungkasnya. (tim)













