EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Drainase di Ruas Jalan Ir. Soekarno. Proyek bernilai Rp4,8 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini diduga mengalami penyimpangan serius, mengakibatkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.
Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kasie Intelijen Ivan Day Iswandy, S.H. dan Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Wilke Rabeta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print-825/P.1.18/Fd.2/08/2023.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka pertama, DL, Direktur CV. Karya Cender, yang seharusnya mengerjakan proyek ini, justru mengalihkan pekerjaan kepada tersangka kedua, KB alias Ko Kheng, yang tidak memiliki kontrak resmi dan tidak pernah mengikuti tender. Akibatnya, terjadi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp950 juta, berdasarkan audit BPKP Sulut,” ujar Wilke.
Setelah diperiksa selama lebih dari tujuh jam, DL dan KB akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malendeng. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar serta mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Kejari Minut menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga ke pengadilan sebagai bagian dari komitmen memberantas korupsi di daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkas Wilke. (riz)













