EKSPOSTIMES.COM– Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hasil penyelidikan menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, dan seluruh dokumen pendidikan Jokowi dinyatakan autentik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan ilmiah, termasuk melalui verifikasi dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.
Baca Juga: Ambil Kembali Ijazah Asli dari Bareskrim, Jokowi: Hanya Hakim yang Berhak Membukanya
“Kami menemukan skripsi asli atas nama Ir. Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM. Kami juga memeriksa mesin ketik yang digunakan untuk menulis skripsi tersebut. Bukti-bukti ini menunjukkan tidak ada pemalsuan,” ujar Djuhandhani.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menelusuri data akademik langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM), sekolah menengah atas asal Jokowi, yakni SMA Negeri 6 Surakarta, serta mengklarifikasi kepada keluarga dan teman satu angkatan. Hasil verifikasi menunjukkan konsistensi informasi yang mendukung keabsahan pendidikan Jokowi.
“Tim telah memeriksa 39 saksi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, dosen, alumni, dan pihak universitas. Tidak ditemukan satu pun keterangan yang mendukung tuduhan pemalsuan ijazah,” kata Djuhandhani.
Dokumen asli ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo, dengan nomor ijazah 1120 dan Nomor Induk Mahasiswa 1681KT dari Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985, juga telah diuji secara laboratoris. Hasilnya, antara bukti fisik dan pembanding dinyatakan identik.
“Dengan hasil penyelidikan ini, maka kami nyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dimaksud. Penyidikan dihentikan,” tegas Djuhandhani.
Tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi mencuat kembali setelah laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis, yang diwakili oleh Eggi Sudjana. Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, masing-masing pada tanggal 10 April 2025.
Namun setelah lebih dari sebulan proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk uji keaslian dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi, Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum.
Djuhandhani berharap agar hasil penyelidikan ini menjadi penutup dari berbagai spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat terkait keabsahan ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya menindaklanjuti aduan, tetapi juga bertanggung jawab menyampaikan fakta kepada publik.
Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Soal Ijazah Jokowi: ‘Saya Dicecar 26 Pertanyaan, Banyak yang Tak Relevan!
“Penyelidikan ini bukan semata-mata menjawab laporan masyarakat, tapi juga memberikan pemahaman dan kejelasan kepada masyarakat mengenai fakta yang kami temukan. Kami ingin agar situasi nasional tetap kondusif dan tidak terpecah oleh isu-isu yang tidak berdasar,” jelasnya.
Pernyataan resmi dari kepolisian ini sekaligus menegaskan kembali bahwa Jokowi benar-benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi negara dan arsip akademik perguruan tinggi.
Dengan penghentian penyelidikan ini, Polri berharap masyarakat dapat lebih kritis terhadap isu-isu yang belum terbukti kebenarannya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi. (*/tim)













