Hukum & Kriminal

Gas Subsidi Jadi Ladang Cuan Ilegal, Polri Ungkap Sindikat Oplosan di Jakarta

×

Gas Subsidi Jadi Ladang Cuan Ilegal, Polri Ungkap Sindikat Oplosan di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti tabung gas 3 kg dan 12 kg hasil penggerebekan sindikat pengoplosan gas subsidi oleh Polri di Jakarta
Polri bongkar sindikat pengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi di Jakarta.

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir di dua wilayah ibu kota, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Dalam operasi ini, 10 orang pelaku ditangkap, sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai otak jaringan masih dalam pengejaran. Negara pun diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp16,8 miliar akibat praktik ilegal ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi, terutama terkait pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung berukuran lebih besar seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, yang kemudian dijual seolah-olah sebagai LPG nonsubsidi.

Baca Juga: Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral dan Meresahkan, Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Dugaan Konten Menyimpang

“Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5). Polisi meringkus lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka tertangkap tangan saat melakukan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram di sebuah gudang tersembunyi. Gas hasil oplosan itu lalu dijual ke pasaran dengan harga LPG nonsubsidi, menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.

Dalam kasus ini, para tersangka disebut dikendalikan oleh seorang bernama RT, yang hingga kini masih buron dan tengah diburu oleh tim Bareskrim.

Sementara di Jakarta Timur, lima tersangka lainnya yakni BS, HP, JT, BK, dan WS ditangkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap. Modus mereka serupa: membeli LPG bersubsidi dari warung-warung dan pangkalan resmi, lalu mengoplosnya ke tabung 5,5 kilogram hingga 50 kilogram untuk dijual kembali.

“Tersangka BS berperan sebagai pemodal utama dan koordinator operasional. Ia mengatur seluruh alur distribusi, pembelian gas, hingga pembayaran gaji para pelaku,” jelas Brigjen Nunung.

Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal di Jakarta Utara telah berlangsung selama lebih dari satu tahun setengah, sementara aktivitas serupa di Jakarta Timur diketahui telah beroperasi selama satu tahun terakhir.

“Kerugian negara dari kasus di Jakarta Utara diperkirakan mencapai Rp2,34 miliar, sedangkan dari Jakarta Timur sekitar Rp14,46 miliar. Totalnya mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Nunung.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dijerat Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Mahasiswa Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo Hari Buruh 2025

“Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tambahnya.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus seperti ini sangat penting untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan ini. Tanpa partisipasi publik, pengawasan tidak akan maksimal. Mari kita jaga bersama hak-hak masyarakat terhadap subsidi negara,” tutupnya.

Polri kini terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mencari aktor intelektual di balik praktik curang yang merugikan masyarakat ini. (*/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d