Hukum & Kriminal

Heboh! Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi, Simpan Senjata Api Ilegal dan Narkoba

×

Heboh! Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi, Simpan Senjata Api Ilegal dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pengacara di Jakarta Pusat ditangkap bawa senjata api ilegal dan narkoba
Polisi menangkap seorang pengacara berinisial S di Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti senjata api ilegal dan narkoba dalam kendaraannya.

EKSPOSTIMES.COM- Dunia hukum tanah air kembali tercoreng. Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan aparat kepolisian usai terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Tak hanya menyebabkan kecelakaan, S juga ketahuan membawa senjata api ilegal dan narkoba di dalam kendaraannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan sopir angkutan umum yang curiga melihat gelagat mencurigakan tersangka. Polisi yang tengah berjaga segera bergerak cepat mengamankan S di lokasi.

“Saat diperiksa, petugas menemukan satu pucuk pistol Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku tanpa dokumen resmi,” ujar Susatyo kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Kejutan tak berhenti di situ. Pemeriksaan lanjut terhadap mobil tersangka menemukan satu unit senjata laras panjang model MIMIS (produk lokal Diana) dan sebuah airsoft gun rakitan jenis HS. Selain itu, polisi juga menyita narkotika jenis ganja dan sabu dari kendaraan tersebut.

Baca Juga: Diduga Kebal Hukum, Ko Jimmy Tetap Operasikan Galian C Ilegal di Minahasa, Masyarakat Desak Polisi Bertindak Tegas

“Tersangka tidak hanya membawa senjata api ilegal, tetapi juga menyimpan narkotika. Ini kasus serius,” tegas Kapolres.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

Atas tindakannya, S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Mengingat kombinasi temuan senjata api dan narkoba, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan kriminal. Polisi juga mengusut asal-usul senjata dan memastikan apakah airsoft gun rakitan tersebut telah dimodifikasi menjadi berbahaya.

“Kami akan telusuri jaringan pemasok senjata dan narkoba terkait tersangka,” tambah Susatyo.

Baca Juga: Jokowi Akan Polisikan Empat Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Penangkapan S sontak menjadi perhatian luas. Sebagai pengacara, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, keterlibatan dalam kasus berat ini memunculkan keprihatinan mendalam.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.

“Kepedulian masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan,” pungkas Susatyo.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi berjanji akan membuka informasi terbaru seiring perkembangan penanganan kasus ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d