EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggotanya sendiri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Keenamnya merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Pengumuman itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers Jumat malam, 12 Desember 2025, hampir 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.
Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 tentang dugaan penganiayaan di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba 15 menit kemudian dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.
Situasi di lokasi berkembang menjadi chaos. Sejumlah fasilitas warga terbakar dan rusak. Data sementara kepolisian mencatat empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga mengalami kerusakan akibat pembakaran dan perusakan.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB malam hari. Penyidik kemudian bergerak cepat, mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, memeriksa 12 saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah pada enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tak berhenti pada proses pidana, Polri juga menyeret keenamnya ke ranah etik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan mereka melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
Trunoyudo menegaskan, status sebagai anggota Polri tidak menjadi tameng hukum.
“Penegakan hukum dilakukan objektif dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan dimintai pertanggungjawaban pidana dan etik,” ujarnya.
Polda Metro Jaya kini memperketat pengamanan di sekitar TMP Kalibata dan berkoordinasi dengan keluarga korban, warga terdampak, serta pemerintah setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Terkait informasi awal yang menyebut adanya insiden penghentian kendaraan oleh debt collector sebelum penganiayaan terjadi, Polri menyatakan masih menunggu laporan resmi.
“Jika laporan masuk, akan kami tindak lanjuti secara profesional,” kata Trunoyudo.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran serius yang melibatkan aparat penegak hukum dan menjadi ujian nyata bagi klaim Polri soal transparansi dan ketegasan menindak anggotanya sendiri. (tim)










