EKSPOSTIMES.COM- Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, resmi dipecat dari Kepolisian RI pada Jumat (7/2/2025). Pemecatan ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah ia terbukti terlibat dalam dugaan suap untuk menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menjerat Arif Nugroho serta Muhammad Bayu Hartoyo.
Kasus ini juga melibatkan AKBP Bintoro, yang saat ini masih menjalani sidang etik.
“AKP Z dikenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Selain AKP Ahmad Zakaria, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND. Keduanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun, penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, serta larangan bertugas di unit reserse.
Sementara itu, AKBP Bintoro dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani proses sidang etik di Polda Metro Jaya.
Dugaan suap ini pertama kali terungkap ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis laporan terkait kasus tersebut. Laporan itu mengacu pada gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa AKBP Bintoro menerima uang dari keluarga Arif Nugroho dengan janji menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FA (16).
Kasus ini memiliki dua berkas perkara terpisah, yakni pembunuhan yang dilaporkan dalam LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan pemerkosaan, dilaporkan dalam LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Sejak 25 Januari 2025, empat polisi yang terlibat telah ditempatkan dalam tahanan khusus oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, kecuali AKP Mariana.
Pada Jumat (7/2/2025), berkas perkara pembunuhan dinyatakan lengkap, sementara berkas perkara pemerkosaan telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menyatakan bahwa berkas perkara pemerkosaan terhadap FA sudah P-21, atau siap untuk disidangkan.
Kasus ini semakin memperkuat komitmen Kepolisian RI dalam menindak tegas pelanggaran etik dan hukum di tubuh institusi. (tim)









