EKSPOSTIMES.COM- Penegak hukum dari Divisi Humas Polri baru saja mengungkap hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etika dua anggota Polri dalam peristiwa Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., memberikan informasi terbaru ini pada Jumat (3/1/2025) di Lobby Divisi Humas Polri.
“Sidang KKEP telah dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025, dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., bersama dengan tiga anggota komisi lainnya, yaitu AKBP Dr. Heru Waluyo, S.H., M.H., memimpin jalannya sidang tersebut,” kata Kombes Pol Erdi.
Lanjutnya, sidang ini fokus pada dua anggota yang diduga melanggar etika, yaitu Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Mereka diduga meminta imbalan uang agar pengunjung yang terlibat dapat bebas dari kasus tersebut,” sebutnya.
Setelah pemeriksaan terhadap delapan saksi dan analisis peran dari masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan pelanggar tersebut melanggar regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal-pasal tertentu dalam Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Sidang KKEP terdiri dari sanksi etika yakni, perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri, pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan, serta sanksi administratif, yaitu penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
“Polri menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas institusi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional. Kami memastikan setiap pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai ketentuan,” terang Kombes Erdi.
Kasus pemerasan yang terjadi di festival DWP pada tanggal 13-15 Desember 2024 ini mencuat setelah beberapa korban menceritakan pengalaman mereka di media sosial. Mereka dipaksa untuk memberikan uang karena diancam akan ditahan oleh polisi.
Selama proses ini, Divisi Propam Polri berhasil menyita uang sejumlah Rp 2,5 miliar sebagai barang bukti. Terdapat 45 warga Malaysia yang menjadi korban dalam kasus ini, dan melibatkan 18 anggota Polri dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. (rizky)










