HeadlineHukum & Kriminal

Balas Dendam Picu Keributan di Wawonasa dan Banjer, 10 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

×

Balas Dendam Picu Keributan di Wawonasa dan Banjer, 10 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
WAKAPOLDA Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Direktur Ditreskrimum, Kabid Humas, dan Kapolresta Manado memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Keributan di Wawonasa dan Banjer pada 25 Desember 2024 lalu. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Aparat kepolisian berhasil menangkap 10 pelaku yang terlibat dalam keributan di dua wilayah di Kota Manado, yakni Kelurahan Wawonasa dan Banjer.

Penangkapan ini diungkap Wakapolda, Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (3/1/2025) sore.

“Di Wawonasa, kami menangkap tujuh orang tersangka berinisial FM (17), RA (24), AD (16), DM, ML (21), AI (17), dan FB (19). Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Singkil. Sementara itu, di Banjer kami mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni ZS (22), MT (42), dan FM, yang berasal dari Kecamatan Tikala,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Keributan di kedua lokasi tersebut terjadi pada 25 Desember 2024. Insiden di Wawonasa berlangsung dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, sementara keributan di Banjer terjadi pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wita.

Kedua peristiwa ini dipicu oleh aksi balas dendam antar kelompok yang berujung pada bentrokan fisik.

“Para pelaku menggunakan berbagai alat berbahaya seperti batu, petasan jenis roman candle, panah wayer, tombak, bahkan menggunakan seng dan tripleks sebagai tameng,” jelas Wakapolda.

Melalui koordinasi antara Satreskrim Polresta Manado dan Tim Resmob Jatanras Polda Sulut, penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Pada 27 Desember 2024, aparat berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melaksanakan penangkapan,” kata Wakapolda.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 pisau jenis badik, 1 pisau samurai, 2 tombak, 1 pelontar, 5 panah wayer, 1 palu, 1 alat kikis besi, 1 kayu, dan 1 ember berisi potongan besi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolda menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau menggunakan panah wayer, karena ini sangat berbahaya. Bila ada yang mengetahui praktik seperti itu, segera laporkan. Penindakan akan terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya. Pos polisi akan kami dirikan di lokasi rawan untuk memastikan keamanan masyarakat,” tandasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page