EKSPOSTIMES.COM- Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H., menegaskan bahwa esensi dari restorative justice (RJ) adalah mengedepankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah bersama DPR RI menginisiasi Undang-Undang Keadilan Restoratif.
Menurut Hendri, RJ merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia dan sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.
“Akan lebih kuat jika RJ diatur dalam undang-undang khusus. Selain memberi kepastian hukum, juga untuk mengatasi masalah over capacity lembaga pemasyarakatan akibat tindak pidana ringan,” katanya, Rabu (27/8/2025).
Saat ini, konsep RJ belum memiliki regulasi tunggal, tetapi sudah diakomodasi dalam beberapa aturan, seperti UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012, Perkap Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2024.
Hendri mencontohkan tindak pidana ringan seperti penamparan atau kerugian materi di bawah Rp2,5 juta bisa diselesaikan dengan RJ, misalnya melalui penggantian biaya pengobatan atau ganti rugi.
“UU RJ harus bersifat responsif, jelas membatasi jenis perkara, dan memberi panduan model penyelesaian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya tantangan dalam penerapan RJ, baik dari sisi sosiologis maupun pemahaman masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan semua tindak pidana bisa direstoratif, termasuk korupsi atau kejahatan berat. Itu keliru. RJ hanya berlaku pada perkara tertentu,” jelas Hendri.
Dengan demikian, menurutnya, kehadiran UU RJ akan menjadi pembaruan hukum pidana modern yang tidak hanya menekan angka penghuni lapas, tetapi juga menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada pemulihan. (lian)











