Hukum & Kriminal

Ditangkap Bareskrim, Pembobol Sistem BKN Ternyata Seorang Guru Honorer

×

Ditangkap Bareskrim, Pembobol Sistem BKN Ternyata Seorang Guru Honorer

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, EKSPOSTIMES.COM- Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan menjelaskan, tersangka BAG menjual data yang diperolehnya di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi. Tersangka berhasil memperoleh keuntungan sebesar US$8.000 dari hasil penjualan data tersebut.

“Tersangka melakukan akses ilegal dan menjual data melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024).

Tersangka diketahui membuat akun di breachforum.st dengan nama “topiax” pada Oktober 2023, setelah sebelumnya membuat akun di breachforums.io pada 2021 dengan nama “topi_x”. Ia diduga menyebarkan data elektronik dari 40 sistem, termasuk milik BKN, universitas di Amerika Serikat, serta perusahaan-perusahaan di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Menurut Himawan, pada 9 Agustus 2024, BAG mengakses sistem BKN secara ilegal melalui domain satudataasn.bkn.go.id, menggunakan kredensial admin yang didapat dari forum di breachforums.st. Pada pukul 22.00 WIB, tersangka mulai mengunduh data dari salah satu provinsi di Indonesia dan selesai pada 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total data yang berhasil diunduh mencapai 6,3 GB.

Data yang diunduh oleh tersangka kemudian diunggah ke Pastebin dan breachforum.st. BAG juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk menawarkan data tersebut kepada calon pembeli.

Atas tindakannya, BAG dijerat dengan Pasal 67 ayat (1) dan (2) jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta sejumlah pasal lainnya dari UU ITE dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page