MANADO, EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga pejabat petahana di Sulawesi Utara terkait dengan pelaksanaan Pilkada. KPU dinilai memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk merespons laporan yang mengarah pada pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Tiga pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut adalah Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit, Walikota Tomohon Carroll Senduk, dan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda. Ketiganya dilaporkan ke Bawaslu dan KPU atas dugaan pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye.
Limi Mokodompit dilaporkan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ke Bawaslu Bolmong. Ketua JPPR Bolmong, Budi Nurhamidin, menyebut Limi melakukan pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada terkait dengan penggantian pejabat pada April 2024, saat ia masih menjabat sebagai Pj Bupati.
“Kami telah mengajukan laporan ke Bawaslu dengan bukti kuat bahwa Limi melakukan rolling pejabat di waktu yang dilarang,” jelas Budi.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam jumlah pejabat yang dirolling, yang tidak sesuai dengan keputusan resmi.
Selain itu, LSM INAKOR juga melaporkan Walikota Tomohon Carroll Senduk atas dugaan pelanggaran serupa. Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas menyatakan, pihaknya menunggu langkah tegas dari KPU.
“Jika KPU tidak segera bertindak, kami akan melanjutkan ke jalur hukum,” tegas Rolly.
Di Minahasa Utara, tim hukum partai pengusung MJP-CK juga telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Joune Ganda. Supriyadi Pangellu, SH MH, salah satu anggota tim hukum, mengonfirmasi bahwa semua bukti sudah diserahkan ke pihak terkait.
“Pelanggaran ini sudah kami laporkan resmi, dan kami menunggu tindak lanjut dari KPU,” jelas Supriyadi.
Masyarakat berharap agar KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan-laporan ini demi menjaga kejujuran dan integritas Pilkada di Sulawesi Utara. (*/tim)












