Hukum & Kriminal

Dana Rp200 Triliun di Ujung Tanduk: KPK Ingatkan Menkeu, Publik Minta Transparansi Total

×

Dana Rp200 Triliun di Ujung Tanduk: KPK Ingatkan Menkeu, Publik Minta Transparansi Total

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK di Jakarta, lokasi konferensi pers pengembangan kasus suap dana hibah Jawa Timur yang menyeret 21 tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

EKSPOSTIMES.COM – Kebijakan spektakuler pemerintah menggelontorkan dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara memantik tanda tanya besar. Bukan hanya soal efektivitasnya, tetapi juga potensi penyalahgunaan dana publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan secara terbuka mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tak mengulangi skandal perbankan yang pernah mencoreng negeri ini.

Peringatan keras itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

“Kasus ini menjadi alarm. Sisi negatifnya tentu ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” kata Asep lantang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Publik pun bereaksi. Banyak kalangan mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan kucuran dana jumbo itu tidak bocor di tengah jalan. Sebab, Rp200 triliun bukan angka kecil cukup untuk membangun ribuan sekolah atau rumah sakit. Tanpa pengawasan superketat, stimulus ekonomi ini bisa jadi bom waktu yang menyeret nama-nama besar.

Baca Juga: OJK Perketat Genggaman Hukum: 149 Perkara Disikat, Sektor Jasa Keuangan Tak Lagi Jadi Ladang Bebas Kejahatan

Asep menyebutkan, KPK siap melakukan pengawasan dan monitoring jika diminta. “Stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah menjadi tantangan bagi kami untuk melakukan pengawasan. Sehingga stimulus ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke lima bank Himbara: Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkilah bahwa dana tersebut akan meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujarnya Jumat (12/9/2025).

Namun di lapangan, skeptisisme makin menguat. Peringatan KPK dinilai sebagai sinyal keras: dana rakyat harus dikawal sampai ke akar. Transparansi total dan laporan berkala menjadi tuntutan publik agar Rp200 triliun benar-benar menggerakkan ekonomi, bukan sekadar menjadi ladang basah bagi segelintir elit. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d