Hukum & Kriminal

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Jember Akhirnya Ditangkap Usai Pulang dari Malaysia

×

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Jember Akhirnya Ditangkap Usai Pulang dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Dua buronan kasus pembunuhan di Jember ditangkap setelah 12 tahun pelarian
Penangkapan Buron Kasus Pembunuhan di Jember Setelah 12 Tahun

EKSPOSTIMES.COM- Setelah 12 tahun bersembunyi di luar negeri, dua pelaku pembunuhan sadis di Jember akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Jember. Keduanya, berinisial SB (35) dan SA (40), ditangkap tanpa perlawanan saat kembali ke tanah air dari Malaysia, tempat mereka bekerja sebagai buruh migran.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan tragis yang sempat mengguncang warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, pada 7 Februari 2013 silam. Kala itu, korban Ali (50) ditemukan tewas mengenaskan setelah mengalami penganiayaan brutal yang dilakukan secara berkelompok.

Baca Juga: Gara-gara Perempuan MiChat, Pria Bitung Ditikam Brutal di Hotel Fatamorgana, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

“Setelah penyelidikan panjang, kami amankan dua dari empat pelaku yang terlibat. Mereka kembali ke Jember karena urusan keluarga. Tim kami langsung bergerak dan menangkap keduanya di lokasi terpisah,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, Kamis (15/5/2025).

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jember, kasus ini diduga kuat bermotif dendam lama. SB, salah satu pelaku, disebut menyimpan sakit hati karena pernah dianiaya oleh anak korban. Konflik tersebut diduga memicu amarah yang akhirnya berujung pada aksi keji penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

“SB merupakan anak dari MJ, salah satu pelaku yang masih buron. Ada unsur dendam pribadi yang menjadi pemicu utama pembunuhan,” jelas Bobby.

Dua pelaku lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat masih berada di luar negeri. Aparat kepolisian pun memastikan upaya pengejaran terhadap keduanya tak akan berhenti.

Kini, SB dan SA harus menghadapi proses hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal tambahan terkait penganiayaan berat secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

AKBP Bobby menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan, meski kasus ini telah terjadi lebih dari satu dekade lalu. Ia juga mengimbau dua DPO lain untuk segera menyerahkan diri.

“Kebenaran tidak bisa dilenyapkan oleh waktu. Kami pastikan hukum ditegakkan, agar keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang sudah lama dinanti,” tegas Kapolres Jember.

Baca Juga: Pengeroyokan di Halaman Mapolsek Bukit Raya, Polda Riau Tangkap 4 Penagih Utang: Tujuh Lainnya Masih Buron

Penangkapan pelaku pembunuhan setelah 12 tahun buron ini disambut positif oleh warga Sumberbaru. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan berat, terutama pembunuhan, tak akan pernah bisa lari dari jerat hukum.

Dengan tertangkapnya dua pelaku utama, kini publik menanti langkah cepat aparat dalam menuntaskan pengejaran terhadap dua DPO lain agar keadilan benar-benar paripurna. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *