EKSPOSTIMES.COM- Gereja yang seharusnya jadi rumah keadilan kini justru dituding menelantarkan pelayannya sendiri. Dua pendeta perempuan senior GMIM, Pdt. Dr. Lientje Kaunang, Th.M., dan Pdt. Dr. Agustien Kaunang, M.Th., akhirnya angkat suara dengan menggugat BPMS GMIM ke Pengadilan Negeri Tondano karena belasan tahun gaji dan pensiun mereka tak kunjung dibayarkan.
Dalam sidang perdana Selasa, 27 Mei 2025, gugatan Nomor Perkara 192/Pdt.G/2025/PN Tnn ini resmi bergulir. Yang bikin panas? Ketua BPMS GMIM dan jajaran pengurus tidak hadir, seolah tak peduli dengan panggilan hukum. Sementara itu, kedua pendeta hadir lengkap dengan kuasa hukum mereka, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH.
Baca Juga: Paus Leo XIV Resmi Dilantik, Era Baru Gereja Katolik Dimulai dengan Pesan Persatuan dan Cinta Kasih
“Sudah terlalu lama mereka diam. Tapi ketika gereja menutup mata terhadap pelayannya sendiri, hukum harus bicara,” tegas Yosadi kepada wartawan.
Sejak tahun 1982 dan 1983, kedua pendeta ini diangkat resmi oleh BPMS GMIM dan selama puluhan tahun mengabdi sebagai pengajar dan pelayan jemaat. Bahkan, potongan dana pensiun rutin dilakukan. Tapi sejak 2008, mereka tak lagi menerima gaji, dan saat masuk masa pensiun pada 2022 dan 2023, mereka tak membawa apa-apa, bahkan sekadar ucapan terima kasih pun tidak.
Alasannya? Kisruh di internal UKIT. Tapi sayangnya, tidak ada keputusan tertulis, skema penyelesaian, apalagi kompensasi yang dijanjikan. Hanya janji-janji kosong dari pimpinan gereja, yang hingga kini tak juga ditepati.
Pada 2017, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut mengeluarkan anjuran resmi agar BPMS GMIM segera membayar hak-hak kedua pendeta. Tapi, anjuran ini tak lebih dari selembar kertas yang dilipat dan disimpan dalam laci, tak pernah digubris.
Lebih miris, pendekatan pribadi bahkan etika kelembagaan dijaga, termasuk saat GMIM terseret kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang menyeret sang Ketua Sinode sebagai tersangka. Namun, semua itikad baik dari pihak pendeta dan pengacaranya justru dibalas dengan pembiaran dan pembungkaman.
Dalam dokumen gugatan, nilai kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, mencakup gaji pokok yang tak dibayarkan, hak pensiun selama masa pengabdian, maupun kompensasi moril atas pelanggaran hak pekerja.
Namun bagi kedua pendeta, ini lebih dari sekadar angka. Ini soal harga diri. Ini tentang keadilan. Ini tentang bagaimana gereja memperlakukan pelayan-pelayannya.
“Ini bukan soal materi. Ini soal prinsip. Gereja harusnya menjadi panutan keadilan, bukan tempat di mana hak dilindas oleh diam,” ucap Yosadi dengan nada tegas.
Fakta mengejutkan lainnya: banyak pendeta GMIM lain diduga mengalami perlakuan serupa, namun memilih diam karena takut dianggap tak loyal atau khawatir dicap ‘melawan gereja.’
Baca Juga: Gedung Gereja Lahai Roi Diresmikan, Kapolda Sulut Tegaskan Pentingnya Iman di Tengah Tugas Negara
Gugatan dua srikandi ini membongkar tabir kelam soal bagaimana lembaga rohani bisa abai terhadap hak-hak dasar pekerjanya sendiri. Tak heran, banyak mata kini tertuju ke PN Tondano, menanti apakah keadilan akan berpihak pada mereka yang selama ini memilih diam.
Majelis Hakim akhirnya menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang sambil menunggu kehadiran pihak tergugat. Tapi satu hal pasti: kasus ini sudah terlanjur membakar perhatian publik. Tak hanya umat GMIM, masyarakat luas kini ikut mempertanyakan: apakah gereja benar-benar adil kepada pelayan-pelayannya?. (riz)













