EKSPOSTIMES.COM- Kebrutalan sang ayah tiri telah melampaui batas kemanusiaan! SM (53), tukang asal Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, dicap sebagai predator seksual setelah diduga melakukan pelecehan berulang terhadap dua anak tirinya, AS (23) dan KS.
Korban, yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, justru menjadi sasaran keji nafsu bejat sang ayah tiri. Sungguh ironis, orang yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi sumber ketakutan dan trauma yang mendalam bagi kedua gadis malang tersebut.
Dari informasi yang diterima Redaksi EksposTimes.com, Rabu (12/3/2025), perbuatan biadab tersebut dilakukan SM sejak September 2024 silam.
Polres Minahasa yang menerima laporan dari korban, langsung meringkus pelaku. Dia ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Aiptu Chris Frans di Kecamatan Remboken, Selasa (11/3), pukul 17.09 WITA.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi. Namun, hukuman penjara bukanlah obat mujarab bagi luka dan derita yang ditanggung para korban. Mereka harus menanggung beban psikologis seumur hidup akibat perbuatan biadab ayah tiri mereka.
Masyarakat menuntut hukuman setimpal bagi si pelaku, bahkan hukuman mati pun dirasa belum cukup untuk membalas perbuatan bejatnya.
“Tidak ada toleransi bagi mereka yang memanfaatkan posisi dan kepercayaan untuk memuaskan hasrat seksual secara sewenang-wenang,” kata beberapa warga.
Dengan kasus ini, sekali lagi terungkap betapa perlindungan terhadap anak-anak masih minim di negeri ini.
“Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperkuat sistem hukum serta meningkatkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” sebut mereka.
Kapolres Minahasa AKBP S Sophian SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandas Kasat Reskrim. (tim)













