Hukum & Kriminal

Baru Dilantik, Tiga Anggota DPRD Ini Terjaring Pesta Sabu di Hotel Saat Bimtek

×

Baru Dilantik, Tiga Anggota DPRD Ini Terjaring Pesta Sabu di Hotel Saat Bimtek

Sebarkan artikel ini

PADANG, EKSPOSTIMES.COM– Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang baru dilantik, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Jumat (20/9/2024).

Mereka diduga terlibat dalam pesta narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Padang, saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD periode 2024-2029. Anggota dewan yang diamankan adalah S (55), MS (51), dan MS (54).

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AA (52), seorang pekerja swasta, di Jalan Parak Gadang Raya. Dalam pemeriksaannya, AA mengaku baru saja menggunakan sabu di hotel bersama beberapa orang lainnya. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di hotel tersebut dan mendapati S (55) di kamar 313 dengan alat penghisap sabu serta satu plastik kecil berisi kristal sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Pengakuan S mengarahkan polisi kepada dua anggota dewan lainnya, MS (51) dan MS (54), yang ditangkap di kamar 233 dan 301. Ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urin di RS Bhayangkara, yang menunjukkan adanya methamphetamine, zat aktif sabu, dalam urin mereka.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan bahwa selain narkoba, polisi juga menyita dua paket sabu dan alat hisap dari lokasi kejadian. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” tandas Kalolresta. (okz/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d