Hukum & Kriminal

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk Nonsubsidi di Jatim, Begini Modusnya

×

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk Nonsubsidi di Jatim, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri ungkap kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi di Jawa Timur, menetapkan satu tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi di Jatim. Pemerintah perketat pengawasan distribusi pupuk.

EKSPOSTIMES.COM- Kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi di Jawa Timur akhirnya menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka berinisial E, seorang produsen pupuk dari PT BT.

Namun, meski statusnya sudah tersangka, E masih melenggang bebas.

“Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka di Jawa Timur, daerah Gresik, inisialnya E. Ini baru informasi awal, nanti kami update lebih lanjut,” ungkap Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, dalam keterangan pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Perpres Baru, Era Baru! Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Kementerian Pertanian yang menemukan kejanggalan dalam kualitas pupuk yang beredar di pasaran. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pupuk produksi PT BT tidak memenuhi spesifikasi kontrak, terutama dalam kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK).

Bareskrim Polri kini mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi pupuk yang tidak sesuai standar ini,” tambah Samsu.

Baca  Juga: Pupuk Indonesia Bantah Isu Manipulasi Laporan Keuangan, Laksana: Tudingan Itu Menyesatkan!

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Polri menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran pupuk dan gas elpiji guna mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan petani dan masyarakat luas.

Pemerintah sendiri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Pupuk Subsidi melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 6 Tahun 2025. Dengan anggaran besar dan target penyaluran 9,55 juta ton pupuk subsidi, pengawasan ketat menjadi keharusan agar program ini tepat sasaran.

Baca Juga: Menteri Pertanian Copot 11 Pejabat Kementan, Bongkar Skandal Pupuk Palsu Senilai Rp3,2 Triliun

“Pupuk bersubsidi bukan barang dagangan, jadi harus diawasi ketat agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ketersediaan pupuk yang memadai berkontribusi pada produksi beras nasional yang mencapai 13,9 juta ton pada Januari-April 2025, sementara konsumsi masyarakat hanya sekitar 10,4 juta ton. Ini berarti ada surplus 3,5 juta ton.

Namun, dengan adanya kasus penyelewengan pupuk, petani dan masyarakat tetap diminta waspada.

“Kami akan terus mengevaluasi agar penyaluran pupuk berjalan optimal, terutama menghadapi musim tanam berikutnya,” kata Zulkifli Hasan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d