Ekonomi & Bisnis

Perpres Baru, Era Baru! Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

×

Perpres Baru, Era Baru! Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Infografis kebijakan baru dalam Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah strategis dalam mengatasi rumitnya birokrasi distribusi pupuk bersubsidi.

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah akhirnya mengambil langkah strategis dalam mengatasi rumitnya birokrasi distribusi pupuk bersubsidi. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025, penyaluran pupuk kini lebih ringkas dan langsung menjangkau petani yang membutuhkan.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025 ini menyatukan dan menyederhanakan puluhan regulasi yang selama ini menghambat akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Sebelumnya, penyaluran pupuk diatur oleh 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 peraturan presiden, serta 74 keputusan dari berbagai kementerian/lembaga. Kini, semua aturan tersebut dirampingkan dalam satu regulasi utama.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Bantah Isu Manipulasi Laporan Keuangan, Laksana: Tudingan Itu Menyesatkan!

“Inilah yang dinanti-nantikan oleh para petani. Dengan adanya Perpres ini, tata kelola pupuk subsidi menjadi lebih sederhana dan lebih tepat sasaran,” ujar Direktur Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Jekvy Hendra, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Perpres No. 6 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk:

1. Dari 6T menjadi 7T
Jika sebelumnya distribusi pupuk hanya mempertimbangkan 6T (Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jenis, dan Tepat Mutu), kini ditambah dengan Tepat Penerima.

2. Jangkauan penerima diperluas
Tak hanya petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), kini pembudidaya ikan juga berhak menerima pupuk subsidi.

3. Komoditas Bertambah
Jika sebelumnya pupuk subsidi hanya diberikan untuk 9 jenis tanaman, kini bertambah menjadi 10 komoditas dengan ubi kayu sebagai tambahan baru.

4. Penambahan Jenis Pupuk
Jika dulu hanya Urea, NPK, dan Pupuk Organik yang disubsidi, kini ZA dan SP36 juga masuk dalam daftar.

5. Distribusi Lebih Singkat
Dahulu, jalur distribusi pupuk harus melalui BUMN Pupuk → Distributor → Pengecer → Poktan/Petani. Kini, jalur ini dipersingkat menjadi BUMN Pupuk → Pelaku Distribusi → Pengecer/Gapoktan/Pokdakan/Koperasi → Petani.

6. Petani Padi dengan Lahan Lebih Luas Kini Bisa Mendapatkan Subsidi
Jika sebelumnya pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani dengan lahan di bawah 2 hektare, kini petani dengan lahan di atas 2 hektare juga bisa mendapat subsidi. Ini menjadi langkah pemerintah dalam mempercepat swasembada pangan.

Baca Juga: Menteri Pertanian Copot 11 Pejabat Kementan, Bongkar Skandal Pupuk Palsu Senilai Rp3,2 Triliun

Untuk mendukung implementasi Perpres ini, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai regulasi teknis turunannya. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) akan bertanggung jawab dalam menyiapkan Gapoktan dan Poktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Purwanta, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya telah meminta Dinas Pertanian di setiap daerah untuk mengusulkan Gapoktan yang memenuhi syarat sebagai titik serah atau pengecer pupuk subsidi.

“Kami juga telah menyusun panduan khusus agar Poktan dan Gapoktan bisa menjalankan peran barunya dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi,” jelasnya.

PETANI SAMBUT BAIK PERUBAHAN INI

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, menyambut baik perubahan ini. Menurutnya, rantai birokrasi yang panjang selama ini menjadi kendala utama petani dalam mendapatkan pupuk.

“Petani sering kesulitan mendapatkan pupuk tepat waktu karena jalur distribusinya terlalu panjang dan berbelit-belit. Kebijakan baru ini diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut,” ujarnya.

Namun, Otong juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif, mengingat mayoritas petani di Indonesia berusia di atas 45 tahun, dengan 37 persen hanya memiliki pendidikan SD.

“Kalau tidak disosialisasikan dengan baik, banyak petani yang bingung dengan sistem baru ini,” katanya.

Dengan penyederhanaan regulasi, pemangkasan birokrasi, serta perluasan akses pupuk subsidi, Perpres No. 6 Tahun 2025 menjadi langkah besar menuju ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Kini, tantangan berikutnya adalah implementasi yang efektif di lapangan. Akankah perubahan ini benar-benar memperbaiki sistem yang selama ini penuh masalah? Semua mata kini tertuju pada langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan janji reformasi tata kelola pupuk bersubsidi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d