EKSPOSTIMES.COM- Bareskrim Polri resmi menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seorang lelaki berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Penyelidikan mengungkap bahwa pendanaan proyek hotel tersebut berasal dari keuntungan yang diperoleh melalui sejumlah platform judi online.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni PT AJP sebagai korporasi dan FH sebagai kedua,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Menurut Brigjen Helfi, PT AJP berperan sebagai penerima dana yang disalurkan oleh FH untuk mendanai pembangunan dan operasional Hotel Aruss. Keuntungan dari hotel tersebut kemudian kembali dikelola oleh PT AJP.
“PT AJP menampung dana dari FH, yang kemudian digunakan untuk membangun dan menjalankan operasional Hotel Aruss,” jelasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum terhadap kasus ini, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss sebagai aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang judi online.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss sebagai bagian dari aset yang terkait dengan pencucian uang hasil judi online,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers sebelumnya, Senin (6/1/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 103,2 miliar yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening berbeda milik OR, RF, MD, serta dua rekening atas nama KP. Polisi juga menemukan adanya transaksi penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total nilai Rp 40,5 miliar.
“Penyelidikan kami menelusuri aliran dana dari pemain hingga ke bandar. Setelah proses investigasi mendalam, kami berhasil mengidentifikasi keterlibatan sejumlah individu dan entitas dalam skema pencucian uang ini,” tandasnya. (rizky)













